Jika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui mediasi lain atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengatur kapan fee harus dibayarkan (misalnya, tepat setelah DP atau setelah pelunasan). Komponen Utama dalam Surat Perjanjian

Mediator tidak boleh menahan akta perdamaian atau dokumen hasil mediasi karena fee belum dibayar, kecuali diperjanjikan secara tegas. Namun, mediator berhak menghentikan proses mediasi jika pembayaran fee tidak dipenuhi sesuai jadwal.